Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib militer dikenakan terhadap mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warga negara; b. berumur antara 18 dan 40 tahun; c. berbadan sehat; d. tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim.
Koreksi Anda