Koreksi Pasal 9
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Wajib militer dikenakan terhadap mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara;
b. berumur antara 18 dan 40 tahun;
c. berbadan sehat;
d. tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim.
Koreksi Anda
