Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan perjanjian sukarela adalah : a. warga negara; b. sekurang-kurangnya berumur 18 tahun; c. berbadan sehat; d. tamat Sekolah Rakyat atau yang sederajat dengan itu; e. tidak pernah diperhentikan tidak dengan hormat dari sesuatu jabatan Negara berdasarkan keputusan hakim; f. tidak kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang berdasarkan keputusan hakim; g. tidak pernah mendapatkan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun; h. memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Angkatan Perang berdasarkan perjanjian sukarela dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda