Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disekolah-sekolah dan tempat-tempat pendidikan lain diadakan pendidikan pendahuluan tentang pertahanan rakyat. (2) Pendidikan yang tersebut dalam ayat 1 diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda