Koreksi Pasal 6
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan dapat mewajibkan setiap warga negara yang berumur antara 15 dan 55 tahun untuk mengikuti latihan pertahanan diluar pekerjaannya sehari- hari dengan tidak merugikan mata pencahariannya.
(2) Wajib - latih yang tersebut dalam ayat 1 tidak dikenakan terhadap:
a. mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Angkatan Perang baik berdasarkan perjanjian sukarela maupun berdasarkan wajib militer;
b. mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Kepolisian Negara.
(3) Wajib latih dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu diatur dengan
UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
