Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan dapat mewajibkan setiap warga negara yang berumur antara 15 dan 55 tahun untuk mengikuti latihan pertahanan diluar pekerjaannya sehari- hari dengan tidak merugikan mata pencahariannya. (2) Wajib - latih yang tersebut dalam ayat 1 tidak dikenakan terhadap: a. mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Angkatan Perang baik berdasarkan perjanjian sukarela maupun berdasarkan wajib militer; b. mereka yang sedang atau pernah menjadi anggota Kepolisian Negara. (3) Wajib latih dan segala sesuatu yang berhubungan dengan itu diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda