Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam pertahanan Negara dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk: a. rakyat yang terlatih untuk menjalankan perlawanan; b. Angkatan Perang yang terdiri dari mereka yang masuknya bersasarkan perjanjian sukarela dan mereka yang masuknya berdasarkan wajib militer.
Koreksi Anda