Koreksi Pasal 5
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak dan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam pertahanan Negara dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk:
a. rakyat yang terlatih untuk menjalankan perlawanan;
b. Angkatan Perang yang terdiri dari mereka yang masuknya bersasarkan perjanjian sukarela dan mereka yang masuknya berdasarkan wajib militer.
Koreksi Anda
