Koreksi Pasal 4
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertahanan Negara Republik INDONESIA bersifat pertahanan rakyat yang teratur dan yang diselenggarakan dibawah pimpinan Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
