Koreksi Pasal 3
UU Nomor 29 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak untuk turut serta dalam pertahanan Negara hilang apabila seorang warga negara dihukum oleh pengadilan berhubung dengan sasuatu kejahatan terhadap keamanan Negara.
Koreksi Anda
