Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 29 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa jang menurut Pasal 2 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak memenuhi penuh kewajiban ini atau memasukkan pemberitahuan jang tidak betul, dihukum dengan hukuman tutupan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah. (2). Sulingan-sulingan minyak bumi, jang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk kemasannya, akan dirampas dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan jang terhukum. (3). Peristiwa-peristiwa jang dapat dihukum menurut ajat pertama dianggap pelanggaran.
Koreksi Anda