Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 29 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Oleh karena kenaikan cukai dengan tambahan opsenten, maka atas gasolin atau bensin jang menurut Pasal 2 harus diberitahukan, terhutang cukai sebanyak tiga puluh rupiah setiap hektoliter. (2) Pembayaran cukai jang dimaksudkan pada ajat pertama dilakukan pada memasukkannya pemberitahuan jang dimaksudkan pada Pasal 2, menurut peraturan- peraturan jang diadakan kemudian oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda