Koreksi Pasal 25
UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.
Bagian . . .
Koreksi Anda
