Koreksi Pasal 24
UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
