Koreksi Pasal 23
UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor- faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
