Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen). (2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen). (3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda