Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut: a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. (3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). (4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen). (5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 7 . . .
Koreksi Anda