Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 28 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Rantepao; b. Kecamatan Sesean; c. Kecamatan Nanggala; d. Kecamatan Rindingallo; e. Kecamatan Buntao; f. Kecamatan Sa’dan; g. Kecamatan Sanggalangi; h. Kecamatan Sopai; i. Kecamatan Tikala; j. Kecamatan Balusu; k. Kecamatan Tallunglipu; l. Kecamatan Dende’ Piongan Napo; m. Kecamatan Buntu Pepasan; n. Kecamatan Baruppu; o. Kecamatan Kesu; p. Kecamatan Tondon; q. Kecamatan Bangkelekila; r. Kecamatan Rantebua; s. Kecamatan Sesean Suloara; t. Kecamatan Kapala Pitu; dan u. Kecamatan Awan Rante Karua. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda