Koreksi Pasal 3
UU Nomor 28 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rantepao;
b. Kecamatan Sesean;
c. Kecamatan Nanggala;
d. Kecamatan Rindingallo;
e. Kecamatan Buntao;
f. Kecamatan Sa’dan;
g. Kecamatan Sanggalangi;
h. Kecamatan Sopai;
i. Kecamatan Tikala;
j. Kecamatan Balusu;
k. Kecamatan Tallunglipu;
l. Kecamatan Dende’ Piongan Napo;
m. Kecamatan Buntu Pepasan;
n. Kecamatan Baruppu;
o. Kecamatan Kesu;
p. Kecamatan Tondon;
q. Kecamatan Bangkelekila;
r. Kecamatan Rantebua;
s. Kecamatan Sesean Suloara;
t. Kecamatan Kapala Pitu; dan
u. Kecamatan Awan Rante Karua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 4 . . .
Koreksi Anda
