Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 28 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Toraja Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 . . .
Koreksi Anda