Koreksi Pasal 30
UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
39. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
