Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29A

UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian yang: a. Surat . . . a. Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau b. terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor. 38. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda