Koreksi Pasal 26A
UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
(4) Wajib . . .
(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
33. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
