Koreksi Pasal I
UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) yang telah beberapa kali diubah dengan UNDANG-UNDANG:
a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3566);
b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3984), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
