Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan. (2) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 18 …
Koreksi Anda