Koreksi Pasal 15
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 ...
Koreksi Anda
