Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai : a. realisasi ... a. Realisasi pendapatan Negara dan hibah; b. Realisasi belanja Negara; c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004.
Koreksi Anda