Koreksi Pasal 12
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp19.198.567.287.000,00 (sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang Negara (neto) sebesar Rp11.357.700.000.000,00 (sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
