Koreksi Pasal 9
UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari :
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Koreksi Anda
