Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 28 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. (2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). (4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 8 ...
Koreksi Anda