Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. (3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat UNDANG-UNDANG ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda