Koreksi Pasal 44
UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45…
Koreksi Anda
