Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangun-an, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. (2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV UNDANG-UNDANG ini. (3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung. (4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV UNDANG-UNDANG ini, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap. Bagian…
Koreksi Anda