Koreksi Pasal 3
UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Koreksi Anda
