Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.