Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi. (2) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Empat Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. Sub Komisi Eksekutif; b. Sub Komisi Legislatif; c. Sub Komisi Yudikatif; dan d. Sub Komisi Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. (4) Masing-masing Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal. (6) Komisi Pemeriksa berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (7) Wilayah kerja Komisi Pemeriksa meliputi seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA. (8) Komisi Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan Keputusan setelah mendapat peertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda