Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda