Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. (2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa dapat melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda