Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, PRESIDEN selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.
Koreksi Anda