Koreksi Pasal 28
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara
melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII…
Koreksi Anda
