Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA lainnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda