Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara dan pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. (2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. BAB V…
Koreksi Anda