Koreksi Pasal 24
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik INDONESIA.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
