Koreksi Pasal 23
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA juga menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Pasal 24…
Koreksi Anda
