Koreksi Pasal 22
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Koreksi Anda
