Koreksi Pasal 17
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18…
Koreksi Anda
