Koreksi Pasal 15
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14:
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara umum berwenang :
a. menerima laporan dan pengaduan;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
c. mengambil…
c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
d. mencari keterangan dan barang bukti;
e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu;
l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
c. memberikan…
c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam;
d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
h. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal.16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh…
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
