Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik INDONESIA : a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan; f. melindungi... f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat; i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas; j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan; k. mewakili pemerintah dalam organisasi kepolisian internasional. (2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda