Koreksi Pasal 14
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik INDONESIA :
a. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
c. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
e. menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
f. melindungi...
f. melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
g. membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
h. turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat;
i. melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian terbatas;
j. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah INDONESIA dengan koordinasi instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. mewakili pemerintah
dalam organisasi kepolisian internasional.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
