Koreksi Pasal 13
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara Republik INDONESIA bertugas :
a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum;
b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bersama-…
c. bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam
wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
d. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c;
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
