Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda