Koreksi Pasal 11
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Yang...
(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik INDONESIA adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
INDONESIA yang masih aktif.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
