Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Yang... (2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik INDONESIA adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih aktif. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda