Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki. (2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda