Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA memimpin Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan menyelenggarakan pimpinan teknis kepolisian MENETAPKAN kebijakan, serta pengendaliannya. (2) Kepala... (2) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA memimpin Kepolisian Negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada : a. ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri; b. ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima. (4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ayat (3) huruf b oleh Panglima.
Koreksi Anda