Koreksi Pasal 8
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Menteri dan Panglima.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
