Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Menteri dan Panglima. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda